Senin, 02 November 2009

Membumikan al-Qur'an




FPI 

ISLAM YANG PRAKTIS DAN MUDAH

1.    ALFATIHAH !!!
BERSATULAH DALAM ILMU, BERPENDAPATLAH DENGAN DALIL-DALIL YANG KUAT, MILIKI HARTA KUAT, TUBUH YANG KUAT LAGI SEHAT, JAMAAH YANG KUAT, DAN TASAMUH MENGAKUI KELEMAHAN DIRI SENDIRI DAN KELEBIHAN ORANG LAIN

MARILAH KITA SATU SAMAKAN IMAN, IDEOLOGI, VISI KITA TENTANG HIDUP DAN KEHIDUPAN, AGAMA, HARTA, KESEHATAN, JAMAAH & TASAMUH, DAN TIDAK LAH ADA PERTENTANGAN ATAU PERBEDAAN FAHAM YANG MENJADIKAN SYAITAN DAN NAFSU MENJADI IMAM, PADAHAL TELAH DATANG PIMPINAN YANG KUAT YAITU PETUNJUK YANG JELAS ALQURAN-ALHADITS, KITA SEMUA RIDHO DAN TUNDUK BUKAN KEPADA ORANG TAPI KEPADA DALIL YANG SHOHIH (BENAR) DENGAN PENERAPAN DALIL YANG TEPAT (SHORIH)

KAMI (AKU) DATANG DENGAN KEMANTAPAN HATI, KEYAKINAN ILMU, NIAT YANG TULUS LILLAHI TAALA, TEKAD YANG KUAT, BERKORBAN WAKTU, TENAGA, PIKIRAN, HARTA DAN JIWA UNTUK KEMASLAHATAN HIDUP KALIAN DI DUNIA KALIAN DAN AKHIRAT KALIAN

JANGAN PAKSA KAMI (AKU) UNTUK TUNDUK KEPADA ATURANMU SEBELUM KAU TUNJUKKAN DALIL YANG SHOHIH DAN SHORIH, KARENA KAMI (AKU) TAK AKAN PERNAH MENGIKUTIMU SAMPAI KAMI (AKU) MATI SEKALIPUN
  
BERSATULAH
Bila tetap dalam perbedaan maka jangan cekcok sesama kita karena beda pemahaman dalam menjalankan ibadah agama, namun sebaliknya kita harus respek kepada sahabat kita yang ada di lembah maksiat.
Mereka yang suka mabuk-mabukkan, berjudi, melacur dan perilaku maksiat lainnya, Karena perilaku mereka itulah yang lebih penting kita perbincangkan yaitu untuk dicarikan solusinya.
Tolonglah mereka, dengan mengangkatnya dari jurang kemaksiatan, bantulah, bimbinglah, berilah solusi agar dapat menyelesaikan masalah yang membebaninya yaitu dengan solusi Islam.

2.    SOLUSI ISLAM
Mungkin mereka berbuat begitu hanya sekedar pelampiasan saja. Mereka telah mencoba sendiri mencari solusi tapi mereka menemui jalan buntu dan tak menemukan titik temu. Mereka jadi stress karena tak kunjung mendapatkan solusinya, atau juga karena lupa atau lalai, atau juga karena sengaja bahkan mungkin karena mereka tak tahu bahwa perbuatan itu adalah bagian maksiat.
Islam punya solusi atas setiap masalah kehidupan. Karena Islam adalah way of live. Dahulukan solusi untuk menyelesaikan masalah sebelum kita melangkah maju ke depan, sadarkan yang bermasalah itu, baru kemudian kita membicarakan yang lainnya.

JIKA MASALAH ITU BERKAITAN DENGAN TAKDIR ALLOH MAKA SOLUSINYA ADALAH DO’A, SHOLAT DAN SABAR
(Seperti bencana alam, kematian, kecelakaan yang tidak terduga dll)
Wastaiinuu bisshobri wassolat innalloha maashshobirin

JIKA MASALAH ITU BERKAITAN DENGAN SESAMA MANUSIA MAKA SOLUSINYA ADALAH SILATURRAHIM (SHARING/KETERBUKAAN HATI) DAN MUSYAWARAH.
Wasyaawirhum fil amri faidzaa ‘azamta fatawakkal alalloh
(Seperti masalah dari suami, dari istri, orangtua, anak kakek, kerabat, tetangga teman dll.)

RENUNGAN:
Hidup ini bisa indah bisa juga susah tergantung bagaimana kita menyikapinya
Kenapa bayi yang baru lahir menangis? Jawabnya karena takut hidup susah.
Sedangkan orang meninggal kelihatan tersenyum? karena ia akan menemukan kehidupan indah diakhirat -kalo yang meninggal nangis sambil merangkak ya namanya bukan meninggal??
Berikut adalah penyakit dan obat penawarnya.

3.    OBAT BATIN
Mabuk-mabukan dan sakaw è dzikir dan sholat
Pamer, riya, sum’ah, ingin dipuji orang è ikhlas karena Alloh saja
Takabur, sombong è tawadlu rendah hati
Tabaruj, mempertontonkan aurat è jilbab                                                                                                            
Lacur, selingkuhè Cerai, nikah dan poligami
Jahil, bodoh è belajar
Bakhil, kikir èinfak zakat & sedekah
Hammi, gundah è sakinah tenang tentram
Huzni, sedih è sa’adah bahagia
Ajzi, lemah è quwwat
Kasal, malas è rajin
Jubn, penakut è syajaah pemberani
Judi nganggur è rajin bekerja

Ringkasan OBAT HATI (batin) ada 6 perkara yang membuat damai hati :
1.    Rutin Baca Quran dan terjemahnya
2.    Mengerjakan Sholat malam atau dhuha
3.    Berjamaah/berkumpul dengan Orang solih
4.    Puasa Sunah (senin kamis)
5.    Melamakan Dzikir malam
6.    Bersedekah

KEBAHAGIAAN BUKAN TERLETAK PADA BERAPA BANYAK HARTA KITA TAPI BERAPA BANYAK HARTA KITA BERIKAN KEPADA SESAMA
KEBAHAGIAAN BUKAN TERLETAKA PADA BERAPA BANYAK ORANG MEMBANTU KITA, TAPI PADA BERAPA BANYAK ORANG YANG KITA BANTU
“KHAIRUNNAS ANFAUHUM LINNAS”

4.    OBAT MUJARAB
KONSEP “LAA  ILAAHA ILLA LLOH”
Ada 4 pokok kalimat yang harus dipelajari dan harus kita jadikan ideology dasar dalam melakukan segala aktifitas
LAA artinya tidak ada, tak ada sesuatu pun namanya, apapun bentuknya apapun itu semua yang ada di alam raya ini adalah tidak ada,
semua hal masalah apapun itu namanya besar kecil bagaimanapun ukurannya yang ada di dunia ini adalah tidak ada.
Hidup tidak ada, kehidupan tidak ada, saya, anda, orangtua karib kerabat adalah tidak ada, gunung, lautan, langit, bumi, alam raya ini tidak ada, tak ada hukum, tidak ada aturan, tak ada undang-undang, atau yang dianggap tuhan sekalipun bahkan tuhanpun tak ada.
LAA tidak ada apapun siapapun dimanapun kapanpun bagimanapun semua itu tidak ada.
ILAAH artinya tuhan/yang dianggap tuhan berikut segala aturan dan hukum-hukumnya, yang dianggap supreme, super, paling tinggi, paling agung, paling berkuasa, paling… paling… dan ter.. ter…
sampai kalimat ini, masih di dalam cakupan LAA tidak ada
ILLAA
Adalah istisna yaitu pengecualian setelah segala macam dan semua hal tidak ada, ternyata hanyalah satu saja yang ada tiada lain dan tiada bukan hanya:
ALLOH sebuah nama yang maha tinggi yang dimiliki sebuah dzat yang maha besar dengan sifat-sifat yang maha mulia dan nama-nama yang bagus lagi indah, maha luhur, maha suci dari segalanya  
Alloh dari Nya segala hal bermula baik buruk bertitik tolak bertumpu dan berakhir segala masalah dan bermuara segala sesuatu hanya pada-Nya

5.    TAAT ITU BERMANFAAT
SHOLAT 5 WAKTU; bukan sekedar break dari segala aktifitas keduniaan, sholat juga bertujuan menyehatkan batin, menyegarkan badan dengan menyerap energi alam, bumi dan matahari, sehingga setelah sholat badan lebih rileks, pikiran lebih jernih makin brilian, penuh ide-ide, suasana batin lebih tenang lebih fresh, untuk bekerja yang lebih sempurna lagi.
SHOLAT 5 WAKTU; juga meningkatkan kesejahteraan hidup Saudara, sehingga hidup jadi berisi, ibarat tangki yang penuh akan berbobot dan bertenaga. Dibandingkan dengan tangki kosong
SHOLAT MALAM; untuk Saudara yang menginginkan atau sedang jadi pemimpin umat/masyarakat agar bisa membimbing dirinya dan masyarakatnya.
SHOLAT DLUHA; untuk mendapatkan rizki dunia berupa harta tahta wanita dan kesuksesan dunia lainnya.
SHODAQOH; tulak bala, penolak bahaya dan celaka, juga penarik penambah rejeki lho, ibarat umpan dengan seekor anak ikan kecil untuk memancing ikan (rizki dari Alloh) yang lebih besar
ZAKAT; fungsi aslinya adalah membersihkan, merawat, memelihara, memupuk dan menyuburkan rizki yang telah ada pada kita agar lebih berkah lebih subur, lebih ranum, lebih segar, lebih berkembang, lebih bercabang berdahan beranting yang bagus dan lebat.
Jadi zakat tanpa sedekah ibarat satu pohonnya satu rejekinya dari situ-situ saja, tapi berkah terus. Tapi pencegahan hamanya kurang
Sering sedekah tapi tidak zakat ibarat banyak pohonnya kecil-kecil tapi tidak berbuah bagus, tidak berbuah banyak, pencegahan hama cukup bagus
Zakat setahun sekali plus sedekah tiap hari atau seminggu sekali atau sebulan sekali itu yang terbaik.   
Jadi pohonnya banyak tumbuh bagus terawat bebas hama, berdaun, berbunga, dan berbuah lebat. 
PUASA; merupakan imunisasi ilahiyah untuk kesehatan tubuh kita supaya kita tahan terhadap segala penyakit baik penyakit lahir seperti sakit pencernaan ginjal dan lambung maupun penyakit batin seperti bakhil ria dll.
WUDLU; membersihkan dan menyegarkan muka dan anggota tubuh yang sering bekerja seperti tangan kaki muka dan anggota kepala. Agar lebih fresh. Juga berkaitan dengan suasana batin agar lebih tenang dan damai.
JILBAB: adalah hiasan bagi wanita muslimah juga sebagai penghargaan dan penghormatan islam terhadap wanita sebagai imadul bilad –tiang negara- dan pemilik surga bagi anak-anaknya. Jilbab adalah keamanan dan keselamatan karena jilbab adalah senjata dan tameng seorang muslimah dari buasnya mata laki-laki buaya. Dengan jilbab wanita menjadi tiang dunia bukan jadi racun dunia.  
POLIGAMI; adalah anugrah Alloh bagi para wanita yang mendambakan suami, dan ladang pahala bagi para pria yang bisa melakukannya dengan baik, adil dan bertanggungjawab, juga tawaran surga bagi istri yang ikhlas menerima takdirnya.
MAWARIS; pembagian warisan secara Islam yang sangat mengerti terhadap beban tanggungjawab dan pemikulan amanat sehingga laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan perempuan mendapat 1 bagian. 
HUDUD; (jamak dari HAD yang berarti Batasan) adalah hukuman bagi pelaku yang melanggar batas-batas kemanusiaan (kriminal) yang dilakukan terhadap sesamanya. Hudud sangat memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, meninjau asfek maslahat dan manfaat. Hudud memiliki tiga asfek maslahat manfaat 1-membuat jera dan berhenti seseorang mendzalimi temannya, 2-membuat takut bagi siapa yang akan berbuat dzalim kepada temannya, 3-melindungi korban dan keluarganya, karena korban atau keluarga si korban akan diberi konpensasi/ganti rugi atau pelaku akan diperlakukan sama dengan apa yang telah menimpa korban atau keluarga si korban.
Hukuman itu belaku atas pelanggaran pada beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar. Adapun batasan itu berpusat pada 6 hal yang dilindungi baik secara hak pribadi atau hak sesamanya : (1) Agama, (2) Jiwa, (3) Akal, (4) Kehormatan, (5) Harta, dan (6) Keturunan.

6.    HAM DALAM ISLAM
Hak asasi manusia secara pribadi yang wajib dipelihara oleh dirinya dan oleh sesamanya.
Jadi apa saja upaya yang dilakukan dirinya untuk merusak ke 6 hak atas dirinya sekalipun, maka tidak boleh dibiarkan artinya harus dihentikan segera. Karena ujung dari semua pengrusakan ke 6 hal di atas akan berbuah penyesalan pada dirinya.
Oleh karena kita sebagai makhluk sosial yang mempunyai rasa empati dan simpati maka seharusnyalah kita berusaha menolong mereka yang akan merusak dirinya atau diri temannya atas 6 hal di atas dengan nasihat, pencegahan, hukuman bahkan bila perlu melibatkan aparat yang berwajib untuk mencegahnya sekalipun bersifat pemaksaan bahkan kekerasan agar mereka tidak berbuat kerusakan atas dirinya atau lainnya.
1.            Agama
Beragama adalah hak asasi manusia. Karenanya tak ada paksaan dalam memeluk dan meyakini sebuah agama. Manusia dengan akal pikirannya bisa memilah dan memilih agama apa yang harus ia anut. Setiap agama menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah mengajak orang lain untuk bersama-sama memeluk agama yang ia anut, namun dalam mengajak tidak boleh dengan unsur paksaan intimidasi, manipulasi, sihir, magic dll. Karena agama harus dijalankan oleh setiap pemeluknya dalam keadaan sadar dan suka rela.
Namun apabila seseorang telah memilih islam sebagai agamanya maka ia akan dilindungi dijaga dan disuport agar ia terus maju dalam kehidupan beragama, dan tidak merusak agama dan keyakinannya, sehingga bila ada seorang yang akan mendekati atau akan atau sedang melakukan atau sesudahnya. Yaitu berbuat hal-hal yang akan merusak agamanya terutama kemurtadan dan kemusyrikan baik berupa bacaan, gambar, ajaran sesat, komunitas, perkumpulan sesat dll., maka harus dicegah, dihentikan dengan nasihat, peringatan, teguran, pelarangan secara paksa bahkan bila pelaku tetap tak bisa dihentikan maka berikanlah hukuman.
Hukuman yang ringan adalah ta’zir dan maksimal adalah pemusnahan pelaku berikut alat-alat dan organisasi pendukungnya.

2.            Jiwa
Apabila ada yang hendak menghilangkan nyawa baik nyawanya maupun nyawa orang lainnya maka hendaklah dicegah diingatkan agar tidak melakukannya. Termasuk kategori ini adalah beragam teror seperti teror bom atau teror-teror lainnya baik melalui sms atau tulisan atau lainnya, intimidasi, pemaksaan hingga pembunuhan. Ancaman Hukuman yang paling ringan adalah ta’zir dan maksimal adalah pemusnahan jiwa dengan jalan yang terbaik agar pelaku mendapatkan kematian yang terbaik.
Namun jika terjadinya kepada orang lain berupa penghilangan dengan sengaja anggota tubuh orang lain maka hukumannya adalah dihilangkan anggota tubuh pelaku sesuai apa yang telah diperbuat atas si korban, ini dinamakan Qishosh
QISHOSH adalah balasan yang sepadan bagi pelaku karena telah menganiaya korban, tangan dengan tangan artinya jika pelaku telah menghilangkan tangan orang lain dengan sengaja maka ia harus dihilangkan tangannya juga, kaki dengan kaki, mata dengan mata, telinga dengan telinga, nyawa dengan nyawa. 
Namun bila ia mendapatkan ampunan maaf dari korbannya atau keluarga korban, atau karena perbuatan kriminal pelaku dilakukan tanpa sengaja, maka pelaku wajib menggantinya dengan harga yang pantas dan layak sesuai keadilan dan kemanusiaan.
Begitupun jika pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, bila pelaku mendapatkan ampunan dari pihak korban maka pelaku wajib membayar dengan harga yang sesuai dengan nilai nyawa, anggota tubuh dan kesehatan secara layak sesuai nilai kemanusian. Misalnya 1 nyawa adalah 2 milyar
1 mata adalah 50 juta 1 tangan adalah 250 juta 1 kaki adalah 400 jt dst.
Pembunuhan dilakukan seorang kepada seorang atau lebih maka hukumannya adalah dibunuh juga.
Pembunuhan dilakukan oleh dua atau kelompok kepada seorang jiwa maka kedua orang atau kelompok itu dibunuh semuanya sebabnya niat mereka itu sama yaitu membunuh walaupun siapa yang paling menentukan kematian korban.

3.            Akal
Barangsiapa ada orang yang akan atau sedang merusak akalnya atau akal temannya maka ia wajib diingatkan dan diberi arahan nasihat agar ia menghentikannya. Namun jika ia telah membuat hal yang merusakkan akalnya terlebih akal temannya maka hukuman harus ditimpakan kepada pelaku, berupa ta’zir dan penyambukan 40 kali deraan. Dan jika tak ada jera maka hukuman maksimal adalah pemusnahan dirinya dan kebiasaannya agar tidak menular kepada lainnya.
Hal yang merusakan akal adalah minuman keras dan obat-obat terlarang atau memakan atau meminum atau menginjeksi atau menghisap nipam heroin ganja dll. atau barang halal yang dikonsumsi secara berlebihan dengan niat ingin mabok sehingga membuat mabuk, mengganggu kerja akal, mengganggu kestabilan emosi dan kejiwaan.
Upaya teguran sampai hukuman dilakukan sebagai upaya kasih sayang terhadap para pelaku.

4.            Kehormatan
Hal kehormatan berkaitan dengan zina baik zina muhson –pelaku pernah menikah, zina ghoir muhson –pelaku belum menikah, diawali dangan khalwat pacaran maka hukumannya diperingatkan, dita'jir, solusinya segera dinikahkan kedua pasangan itu, qodzaf (menuduh orang baik-baik berzina) hukumannya dita'jir. Namun bila tuduhan terbukti maka pembawa berita bebas dari hukuman, melainkan tertuduh akan dijatuhi hukuman rajam,
Hukuman bagi pelaku homoseks/lesbi adalah diperingatkan, dita'jir, jika bandel maka di musnahkan,
Perkosaan dirajam dilempari dengan batu dan diasingkan juga didenda untuk kompensasi kepada korban dan keluarganya,
Pelecehan seksual di ta'jir dan penyimpangan seks lainnya seperti kepada binatang diperingatkan dan dita'jir.
Dan diperlebar dengan pencemaran nama baik, menfitnah atau menuduh orang lain mencuri, korupsi, atau menuduh berbuat kejahatan atau asusila lainnya –tidak berlaku bagi penyidik atau jaksa- kalo terbukti ia Bohong maka ditajir dan diingatkan agar lebih hati-hati dalam bicara. Kalu terbukti dia benar maka pelaku harus dihukum.
Adapun hukumannya adalah tazir, diarak dengan tidak menganiaya pelaku dan pelaku tetap berpakaian sopan saat diarak, pengucilan pengusiran,
Bagi yang berzina hukumnya di rajam, dipaksa kawin dengan pasangan zinanya. Dan untuk kasus lesbi dan homoseks maka hukuman terakhir adalah dilenyapkan nyawa kedua-duanya/dibunuh.
            
5.            Harta
Pencurian, pencopetan, ghasab, begal, rampok, perompak, bajak laut pembajakan, pelanggaran hak cipta, pemakaian tanpa izin, koruptor, penipuan, penggelapan dan lain sebagainya. Pemindahan hak orang atau institusi lain untuk kepentingan pribadi dengan cara yang tidak saling rela atau tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun hukum yang diterapkan adalah hukum yang memuat tiga asfek yatiu membuat jera pelaku, mencegah yang lain berbuat, melindungi korban dengan melihat penyebab pencurian dan besarnya barang yang dicuri.
Mempertimbangkan pelaku dengan bijak.
Dan dibedakan posisi yaitu bila ada pengakuan tanpa paksa atau ajuan, juga dibedakan jika memang kasus pencurian bersifat konsumtif atau pelaku sangat butuh sekedarnya di saat musim peceklik.
Jika pencurian dilakukan oleh orang fakir miskin pada saat musim paceklik dan sekedar buat makan, serta mencurinya tidak mencapai nishob maka pelaku terbebas dari hukuman.  
Syarat –syarat pencurian yang akan diproses hukum.
a.    pencurian dilakukan oleh mereka yang telah akil baligh
b.    mencapai nishab 1 gram emas paling murah
c.    pelaku bukan tanggungan korban
d.    pelaku atas niat sendiri atau di dorong orang lain tanpa paksaan, jadi pelaku yang di todong atau diancam atau dipaksa lepas dari tuntutan

Adapun proses hukumnya adalah. Ditangkap diberi arahan hingga paksaan agar mengembalikan barang yang dicuri, selanjutnya didenda 50 persen dari nilai yang dicuri. Barang yang dicuri sebelum dibayar maka menjadi hutang dia kepada korban dan harus ditentukan dihadapan saksi kapan akan dibayarkan, jika telah tiba waktunya masih juga belum bayar maka pihak pemerintah harus menyita barang pelaku yang ada untuk menutupi hutangnya, atau memaksa wali/orangtua pelaku untuk membayar hutang dari atau dari saudaranya kalau tidak maka pelaku akan ditahan hingga ada yang membayar jika telah ada yang membayarnya maka dia harus membayar denda 50 persen dari barang yang diambil untuk biaya penahanan atau lebih sesuai seberapa besar biaya yang dikeluarkan bagian penahanan untuk makan dan lain-lainnya jika tidak ada yang menebus karena tidak ada ahli warisnya maka tinggal ditanyakan kepada pihak korban apakah ia mau memotong tangan pelaku atau membebaskan kasus pencurian itu.
Adapun mencuri yang dibawah nisab dan tidak sanggup bayar maka dibebaskan asal jangan mengulang,
Hukum potong tangan baru dilakukan kalau sudah mencapai nishab, namun jika mengumaka setelah diprose s dengan ururtN Tjual beli wasiat hadiah pinjam hutang. Pelaku pencurian akan diproses secara utang piutang dan denda. Jika pelaku tetap saja mencuri maka Ia dipotong tangan kanan hingga pergelangan. Jika melakukan lagi diproses seperti tadi lalu jika tetap melakukan dipotong tangan kiri hingga pergelangan. Jika tetap melakukan maka tinggal memotong kaki kanan hingga pergelangan kaki dan jika masih mencuri tinggal memotong kai kiri hingga pergelangan.
Untuk kasus pencurian yang kasar menggunakan senjata tajam maka hukuman mati adalah ganjarannya karena pastinya selain dia mencuri kalo ketahuan pasti akan membunuh korbannya atau melukai. Walaupun yang dicuri itu dibawah nisab.
Begal bajak maka hukumannya adalah hukuman mati
6.            Keturunan
Lagi-lagi islam itu mengeluarkan hukum yang prefentif, kuratif, teladan dan solusi. Yaitu dengan:
a.    Perkawinan jalan terbaik yang harus ditempuh oleh sepasang laki-perempuan yang ingin menjaga dirinya dari fitnah dan Zina. Namun bila terjadi perzinaan maka datanglah hukuman. Yang hukumannya itu multi efek. Pertama kepada pelaku agar jera. Karena hukumannya adalah dilempari dengan kerikil 100 biji, jangan sampai melukai ditengah lapang yang disaksikan orang banyak. Kedua masyarakat yang melihat akan berfikir 1000x untuk berzina, karena daripada berzina lebih baik menikah. Bila memang pelaku adalah gadis berstatus janda dan laki-laki baik bujang atau yang beristri maka setelahnya adalah mereka berdua dikawinkan. Adapun status anaknya tetap kepada para pelaku zina itu. Jika perempuannya dalam posisi bersuami maka solusinya adalah setelah dirajam keduanya. Maka ceraikan dari suami terdahulu dan kawinkan dengan laki-laki yang menzinahinya. Kalau suaminya tidak mau memaafkan istrinya yang berzina dengan laki-laki lain itu maka tak mengapa mereka bercerai kalau memang keduanya bisa hidup lebih baik dari sebelumnya. Yang bermasalah adalah jika mereka tidak bercerai dikhawatirkan akan terjadi kezaliman antara kedua belah pihak, sehingga perceraian lebih utama dari pada mempertahankan perkawinan mereka.
b.    Poligami bertujuan menolong wanita-wanita yang sendirian baik ia berstatus janda atau gadis untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang berstatus memiliki istri. Yaitu dalam pemenuhan nafkah lahir dan batin. Juga untuk mengangkat derajat wanita tersebut agar tidak menjadi bahan gunjingan atau ejekan laki-laki yang tidak berakhlak. Poligami ini memerlukan keberanian laki-laki yang akan berpoligami yaitu bisa berlaku adil atas istri-istrinya dalam pembagian nafkah lahir dan batin, pembagian malam dll.
c.    Poligami juga harus seorang laki-laki yang merdeka yang tidak takluk kepada istrinya.
d.    Poligami harus didasari dengan tujuan lillahi Taala dan saling tolong menolong, wanita yang tidak egois, bukan yang mau menang sendiri, tapi wanita yang bisa merasakan bagaimana jika dia(si wanita itu) yang sendirian yang tidak bersuami yang tidak ada yang melindungi , memberi nafkah lahir dan bathin.
e.    Poligami juga bertujuan mengurangi PSK atau wanita liar yang berada di jalanan yang mereka mencari nafkah dari menjual dirinya dengan terpaksa demi sesuap nasi membiayai sekolah. Atau demi untuk menghilangkan kesepiannya karena tak punya suami.
Masing-masing istri yang dipoligami harus bersabar dan banyak bersyukur, karena sabar dan syukurnya itu akan mendapatkan ridlo Alloh, berupa surga atas kesabaran mereka berbagi rizki berbagi suami dengan para istri lainnya. Begitu pula pada suami karena telah berlaku adil dan bersedekah memberikan nafkah lahir batin kepada istri-istrinya dan ini pun dapat pahala tersendiri di sisi Alloh
Poligami bukan hal yang jelek atau buruk atau aib baik bagi laki-laki maupun perempuan yang melakukannya. Poligami bukan penghancur rumah tangga sebelumnya bukan pula berarti wanita yang baru itu tidak laku. Tapi perlu diketahui bahwa sudah menjadi kenyataan bahwa perbandingan laki-laki dan perempuan mendekati hari kiamat adalah 1 laki-laki berbanding 40 wanita. Dan sekarang sudah terjadi 1 laki-laki dengan 10 wanita. Jika hal ini terus dibiarkan maka penyakit masyarakat berupa prostusi dan perzinahan akan terus berkembang dan pencegahannya adalah poligami, maka siapa saja baik pria atau wanita yang tidak setuju dengan poligami maka artinya dia lebih memilih hidup sendiri tanpa suami, itu tak masalah selagi ia tidak mencari laki-laki untuk menjual tubuhnya. Karena predikat menjadi istri yang dimadu lebih baik daripada wanita pelacur. Istri yang dimadu lebih terjaga kesehatan dan agamanya juga harga dirinya dan keturunannya daripada menajadi janda wanita yang menyendiri  tidak bersuami. Apalagi mencari laki-laki yang bukan suaminya untuk membeli tubuhnya. Atau sekedar untuk mencukupi kebutuhan syahawat wanita tersebut.
Orang yang tidak setuju poligami berarti setuju kepada penelantaran wanita. Atau lebih setuju pada penjualan wanita yang semuanya sama saja adalah menzalimi wanita. Atau jika wanita tak mau poligami adalah wanita yang lebih memilih hidup dengan ancaman kesepian dan kesedihan bahkan kemiskinan dan dosa, karena tak bisa berbagi dengan suami. Salah dan berdosa yang akan diancam dengan neraka Alloh.
Poligami adalah jalan Alloh dan keadilannya untuk laki-laki dan perempuan pendeknya manusia. Yang berakhlak dan bertanggung jawab.
Poligami berarti memelihara keturunan karena sudah pasti wanita yang hamil jika ia memanga bersuami si A maka pasti jika anak yang dikandungnya adlah bapak nhya si a tapi jika dia seorang wanita bebas maka tak bisa kita katakan bahwa si wanita hamil itu hamil karena kerjasama beberapa laki laki maka lantas siapa bapaknhya. Poligami juga menghindari dari penyakit kelamin seperti aids dll.
f.     Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menghsailkan keturunan beranak dan bercucu. Namun jika tidak smua kita memiliki potensi untuk beranak dengan beerbagai sebab maka dalam agam ada istikah anak angkat adopsi. Adopsi itu diperbolehkan sejauh tidak menghilangkan jejak dari orangtua kandung anak adopsi itu. Artinya sangat lah dicela jika adopsi atau anak tiri itu dihilangkan nasab darahnya dengan ibu kandung atau ayahnya. Hal ini rasululloh pernah mendapat teguran ddari Alloh gara gara memakaikan nama ayah seorang anak angkatnya dengan namanya seperti Zaid bin haritsah yang sedianya zaib bi muhammd sesuai keainginannnya hal ini. Ditentang alloh.

7.            ANAK YANG SHOLIH
1.    Adapun dalil yang neyebutkan bahwa 3 amal yang tiada putus  hingga hari kiamat adalah doa anak soleh yang mendoakan kepada orangtuannyamak ini berlaku tidak hanya adanj kandung tapi juga anak pungut anat dididk karean alfad hais nya dalaha waladun (anak) solihun baukan ibnun(keturunan).
2.    Maka dengan adopsi ini sangat berpahala kepada kedua belah orangtua pertama kepada orangtua angakt yaitu dengan merasakan bagaimana dirinya jika memiliki anak dan bisa berpeluang mendapatkan walaudun solehun sama seperti lainya
3.    Juga kepada orangatuanya merasa rternabntu karan anaknya dipeliharan dan dirdik oleh orangtua akngkatnya. Selam orangtua akkat itu tika menyakiti anak angkatnya atau oratua nagkatnya yaitu dengan menghilangkan nasab tali keturunan dari orangtua kanfungnhya;
4.    Dalam hal nasab anak angakt harus dinasabkan kepada keuda orangtuan kandung apaun alsannya ini hukum Alloh, karena jika anak itu angkat itu perempuan maka butuh walinasab yang trerdekat dari ayahkanfunnya. Begitiupun dalam urussan mahrom ia boleh. Ia tidak memiliki hubungan darah anak angkat perempuan halal dinikahi oleh ayah angkatnya dan anak angkat laki-laki boleh menikahi ibu angkatnya, karena mereka tak emiliki hub senasab atau sedarah. Anak angkat tak berhak saling mewarisi kecuali dengan jalan hibah atau hadiah.
5.    Hadlonah adalah masa menyusui seorang ibu utuk anaknya sedang menyusui atau dalam masa menyusukan air susunya yang lazimnya adalah 2-2,5 tahun artinya maksimal 30 bulan, maka bila ada seorang bayi ajnabiyah atau bukan muhrim usia 0-30 bulan lalu menyusoleh yang semahram karena telah memiliki hubungan sedarah. Begitu ula ia beerhak saling meewarisi antara dia dengan ibu susunya,. elloh karena roslu anak-anak ibu susu juga suami ibu susu teul muhammad saw duklu di susukan kepeda halimatussa’diyah seorang wanita badwi but. Haram menikah dan dinikahi. Hal ini telah beerlaku pada zaman rasulu.uyang disebut anak susuannya dan mnjadi mahram juga terhadap anak-anak si ibu tsb. Dan mahrom juga terhadap suaminhya dst. Sehingga ia haram menikahi atau dinikahi   yan pada wanita tersebut 3 kali sedotan baik keluar air susu atau tidak maka, anak bayi tersebut menjadi mahramnya   pada seorang  tahun setelah ia melahirlkna  solehen
6.    Kewarisan karena sebab ada tali nasab atau ketuaran diantara mereka bisa saling mewarsi. Saling mewarisi bisa putus jika, 1 murtad, 2 pembunuh 3 kematian (baik beerhasil mebunuh atau tidak berhasil membeunuh) dan adapun ahli waris adalah mahromnya dan jika dia anak perempuan maka ahli waris laki-laki itu ada hak perwaliannya;
a.         Ayah, kakek, buyut, dst. Jika masih hidup
b.         Paman/wa, anak, cucu, cicit dst
c.         Kakak, adik, anak kakak, anak adik
d.         Ibu nenek buyut
e.         Bibi/wa, anak, cucu, cicit dst
f.          Kakak, adik, anak kakak anak adi dalam hal pembagian waris nanti akan dibahas pada bagian khusus kewarisan.
g.         Demikian upay islam memelihara keturunan dari hal-hal yang merusak hubungan silaturrahim dan tali keturunan. 

8.            SIAPA YANG MENJATUHKAN HUKUMAN
Adapun yang menjatuhkan hukuman adalah kepala, imam atau pemimpin masyarakat tersebut. Atau orang yang ditunjuk dan telah diberi wewenang oleh imam untuk mengeksekusi para pelaku kriminal. 
Adapun Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan tidak diperlukan banyak-banyak ruang atau lokasi. Fungsi LP atau Rutan hanya sebatas menahan para pelaku yang dikhawatirkan kabur saja. Adapun jika pelaku tidak dikhawatirkan kabur ke luar dearah maka tak perlu ditahan.
Setelah pelaku diadili tidak ada yang ditahan atau dipenjarakan. Hal ini lebih meringankan biaya negara, meringankan para pekerja di Lapas dan Rutan. Cara-cara seperti ini lebih manusiawi dibanding dengan suasana Lapas dan rutan yang identik dengan sebuah kandang sapi atau kandang babi (karena tidak layak dihuni)
9.            REVISI ATAS BIROKRASI
Selama ini negara kita dikenal sebagai negara dengan birokrasi paling rumit. Asli dari birokrasi adalah menempatkan masalah pada tempatnya. Agar tidak sembrawut, agar masalah cepat tertangani. Namun tujuan birokrasi menjadi tidak efisien jika diterapkan dalam hal pelaksanaan ajaran agama. Yang mana untuk melakukan ibadah harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Padahal negara telah berjanji akan memberikan kemerdekaan untuk melaksanakan semua perintah agama. Ini berarti seharusnya negara tidak mencampuri urusan agama seperti yang berjalan sekarang ini. Negara sering mencampuri ibadah haji, pengumpulan zakat, pelaksanaan mawaris, pernikahan, khitan, talak, cerai dan ruju’, pelaksanaan hukum hudud, qishosh bahkan yang terakhir ini sangat sangat ditentang. Padahal semua masalah yang tadi disebutkan adalah mutlak milik agama. Bukan milik negara,
Negara tidak perlu bertanggung jawab atas pelaksanaan semua ajaran agama di atas. Negara cukup hanya melindungi dan melegalitas apapun kegiatan para pemeluk agama dalam melaksanakan ajaran agamanya. Bahkan seharusnyalah negara mendorong para pemeluk agama dengan memberikan otonomi kepada para imam atau pemuka agama untuk berekspresi menjalankan semua perintah agama tanpa kecuali.
Seperti dalam institusi nikah, negara cukup hanya memberikan akta nikah saja bagi yang memintanya, karena menikah adalah urusan perseorangan atau antara dua keluarga. Negara tak berhak lebih dari itu artinya sekedar mendata saja bahwa A dan B telah menikah, begitupun dalam hal cerai atau gugat cerai. Negara hanya berhak mendata itupun jika melaporkan kepada pemerintah namun jika tidak ada laporannya maka negara tak perlu mengorek lebih jauh tentang keadaan keluaga tersebut. bahwa si A dan si B telah bercerai.
Kelahiran dan kematian juga merupakan hak pribadi tidak perlu ada  campur tangan negara apalagi memungut biaya akta kelahiran, atau mewajibkannya. Cukup sekedar mendatanya, data kematian data kelahiran dan data data lainnya.
Lain halnya dengan KTP atau SIM STNK atau BPKB SIUP NPWP karena itu semua berkaitan dengan pajak pembangunan dan berkaitan dengan lintas wilayah di sebuah negara atau dunia. Karena hal itu telah menjadi aturan umum. Karena jika ada seorang ditemukan meninggal dipinggir jalan maka cukup dengan KTP saja sebagai identitas bahwa ia penduduk desa A di negara A. Ia tidak perlu akta kawin atau akta lahir.

10.         REALITA
            Adapun sekarang yang terjadi adalah pembiaran dan sikap masa bodoh masyarakat terhadap pada para pelaku maka berarti pelaku (-pemabuk) telah didzalimi oleh lingkungannya, pemabuk itu sudah tidak di harapkan lagi dan sudah dianggap sebagai manusia ibarat sampah yang tak berguna. Atau ibarat binatang lalat yang ada dan tidak adanya sama saja, tak ada nilai manfaat. Atau bahkan ibarat tikus atau anjing gila yang sangat meresahkan yang selalu diharapkan kemusnahannya. Dan apabila hokum ditegakkan maka di kita cenderung:
1.    Terlalu menghukum kepada pelaku
2.    Melupakan korban dan hak-hak korban yang tidak dibela atau diabaikan
3.    Hukum yang tidak membuat jera pelaku atau tidak member ibroh yang baik kepada masyarakat
4.    Hukum yang bisa dipengaruhi/ diperingan dengan suap atau sogok, yaitu hokum yang selalu berpihak kepada mereka yang kaya atau masih ada hubungan kekerabatan masih dipenuhi praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
HAM & NAFSU
Ketika kita mau menegakkan syariat maka kita akan terbentur dengan yang mengatasnamakan HAM
HAM yang didengungkan oleh barat adalah HAM yang bertumpu kepada Nafsu dan materi sedangkan yang hanya menguntungkan pribadi atau golongan dan walaupiun merugikan orang lain
HAM menurut islam bertumpu kepada wahyu yang berdasarkan kasih saying dan kepedulian atas saudara sesame muslim contoh
 Minum-minuman keras adalah HALAL alias tidak melanggar HAM selagi tidak merugikan ORANG LAIN,  baru ketika peminum melakukan tindakan yang membahayakan yang lain seperti mau membunuh, memperkosa, melukai orang lain, memalak orang barulah itu diamankan Polisi
Tapi pernahkan kalian berfikir ketika peminum itu adalah saudara anda karena memang sesame muslim adalah ibarat satu tubuh dalam persaudaraan. Tahukah kalian saudara kalian, anak, cucu, paman, kakek, bapak, ibu kalian minum alcohol akan berakibat rusaknya sel syaraf motorik dan sensorik dan pastinya kalo dia menikah dan punya keturunan pastinya akan memiliki keturunan yang terbelakang mental atau bodoh dan idiot, emosi peminum kurang terkontrol,  cepat sedih cepat marah cepat tersinggung, cepat cemas cepat takut dll. Apakah hal itu akan anda biarkan terjadi kepada saudara anda??? Akankah anda biarkan dia dengan alasan HAM
Begitupun merokok?
Berjudi menurut HAM silahkan saja asal tidak ganggu orang pada saat judi betul tidak ganggu tapi bila menang ia akan jadi pemalas tak mau bekerja halal, jika kalah ia akan menjd modal-modal lain dengan cara apapun termasuk mencuri menipu. Nah bagaimana jika anda yang dicuri atau ditipunya apakah anda dicuri atau ditipu masih tetap anda biarkan dengan alas an HAM
Berzina betul tidak merugikan anda tapi jika yang berzina itu istri anda saudarra anda ibu anda anak anda kakek anda apa anda diam saja ketika harga diri wanita hanya dihargai beberapa rupiah saja. Dan akan kah dari zina akan melahirkan generasi yang baik sedangkan orangtuanya saja pezina bukankah anak itu tergantung perilaku orang tuanya.
Belum lagi azab Alloh yang dating mengazab para pezina baik dengan penyakit-penyakit yang langka, menurunnya harga diri pelaku zina dimata umum akankah anda biarkan padahal itu terjadi pada anda atau saudara anda dengan alas an HAM
Dan masih banyak lagi HAM-HAM lain yang perlu diluruskan persepsinya dan HAM yang benar itu ada 6 biji yang tadi diatas disebutkan

11.         RUMUS TAMBAHAN
Untuk hidup kita harus berbekal sedikitnya 6 kekuatan hidup sekaligus ketahanan agar kita bisa bersaing dan maju, tanpa ke 6 ini kita tak bisa hidup maju bahkan kita tak bisa bertahan hidup. Maka sejak ini saya canangkan visi kita hingga tahun 2020 dengan gerakan “Q SIX VISI 2020”

VISI 6 Q (Quwwatul Hayat/Kekuatan Hidup)
1. Quwwatul Iman wal Aqidah
2. Quwwatul Ilmu wal Aqliyah
3. Quwwatul Jasmaniah
4. Quwwatul Ruhaniah
5. Quwwatul Usroh wal Akhlaq
6. Quwwatul Jamaah Kerjasama

12.         HIDUP BERTAHAN ATAU HIDUP MAJU?
Bertahan hidup juga ada syaratnya apalagi hidup maju. Untuk maju ada syaratnya yaitu semangat bangkit berdiri berjalan dan berlari. Tanpa semangat kita tak akan mampu bangkit oleh karena itu semangatlah dan bangkitlah.
MISI 8 S selama kita hidup
1. Semangat Syukur Ibadah Dan Do’a
2. Semangat Belajar
3. Semangat Bekerja
4. Semangat Solusi dan Nasihat
5. Semangat Hidup Sehat dan Sederhana
6. Semangat Bersedekah
7. Semangat Maju Bersama
8. Semangat Akhlakul Karimah
“Adanya bangsa adalah dengan kebagusan akhlaknya jika tanpa kebagusan akhlak binasalah bangsa”.


ILMU DIRAIH DENGAN 7 SIKAP
1.  Akal fikiran yang siap untuk belajar
2.  Semangat dan keseriusan belajar
3.  Kesabaran dalam belajar
4.  Biaya yang cukup
5.  Guru yang bijak memahami situasi dan kondisi muridnya
6.  Cukup waktu
7.  Menjaga akhlak kepada guru

UNSUR ORGANISASI ADA 5
1.  Ideologi yang sama
2.  Manusia yang berakal sehat
3.  Kerja sama
4.  Manajerial yang baik
5.  Tujuan yang sama

Tujuan pendidikan dan dakwah DH: berusaha mencetak lulusan yang beriman dan bertakwa berbakti kepada orang tua dan guru berfikiran maju, rajin bekerja, dapat bekerjasama, rajin belajar dan mengaji, hidup bersih, sehat jasmani dan rohani serta menunaikan ikrar santri.

IKRAR SANTRI
Kami Santriwan Santriwati Daarul Huda Indonesia
Demi baktiku kepada Ilahi dan cintaku kepada Al Qur’an suci aku berjanji
1.    Rajin sholat sepanjang hayat
2.    Tak lupa mengaji setiap hari
3.    Berbakti kepada ayah dan ibu
4.    Taat dan hormat kepada gugu
5.    Menuntut ilmu tiada jemu
6.    Setia kawan dan suka memaafkan
CATATAN : Ikrar Santri ini berlaku untuk setiap santri LPDI Daarul Huda

ETIKA GURU
Luaskan ilmu, kuasai materi yang akan diajarkan, siapkan diri dan mental untuk mengajar
Pahami murid bijaksana dalam mengajar
Diajarkan dengan sabar jelas dan sistematis
Islamkan diri kita dan murid kita

WAKTU adalah pedang jika kamu tak bisa menggunakannya niscaya akan membunuhmu. Sebab waktu akan terus berlalu detik demi detik. Yang berlalu tak akan pernah kembali seperti seorang tua yang tak mungkin jadi bayi kembali.
Pergunakan waktumu sebaik mungkin dengan hal-hal positif.

GUNAKAN 4 PERKARA SEBELUM DATANG 4 PERKARA
Muda sebelum tua
Senggang sebelum sibuk
Kaya sebelum miskin
Sehat sebelum sakit
Hidup sebelum mati

GUNAKAN WAKTU LUANG DENGAN SMS DAN MMS

SMS= Sholat sunnat Mengaji dan Sholawat
MMS=Menelaah membaca Menulis Shilaturrahim

KHITAN
Khitan atau disunat wajib bagi laki-laki karena selain untuk kesehatannya juga untuk kenikmatan bagi istrinya jika ia menikah nanti. Khitan sebaiknya dikerjakan sebelum memasuki usia baligh.
Khitan itu mudah dan sederhana, ibarat memotong kuku, tinggal menarik kuncup dzakar kemudian memotong kulit kuncup tadi. Untuk lebih aman bawalah ke dokter untuk memotongnya. Khitan lebih sederhana dari pada operasi.
Adapun pesta-pesta sifatnya mubah saja atau lebih bersifat adat di sebuah tempat soalnya di daerah luar, khitan tidak identik dengan pesta, khitan ibarat memotong kuku tak perlu perayaan atau pesta. Cukup dibawa oleh orangtuanya atau oleh sendirinya jika sudah berakal datang ke juru sunat. Seperti halnya di potong rambut.

Tidak ada komentar: